Pencalonan Petahana Dibatalkan, Simpatisan Serang Panwaslu Kupang

Usai sidang, ratusan simpatisan Wali Kota nonaktif Kupang Jonas Salean menyerang Ketua Panwaslu.

oleh Ola Keda diperbarui 08 Nov 2016, 10:26 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 10:26 WIB
Sidang sengketa pilkada di Panwaslu Kupang
Sidang sengketa pilkada di Panwaslu Kupang

Liputan6.com, Kupang - Pemilihan wali kota di Kupang menuai sengketa. Sebab calon Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore yang juga anggota DPR dan pasangannya Hermanus Man menggugat KPUD. Alasannya, KPUD Kupang telah meloloskan Jonas Salean sebagai calon petahana.

Gugatan itu dipicu mutasi yang dilakukan calon petahana, Jonas Salean terhadap 41 pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Kupang. Mutasi itu dinilai melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang petahana melakukan mutasi sebelum 6 bulan masa jabatannya berakhir.

Gugatan itu pun disidangkan oleh Panwaslu Kota Kupang. Dalam sidang musyawarah sengketa pilkada yang digelar di Wisma Harapan Baik di Kelurahan Kayu Putih, Senin 7 November 2016. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Panwaslu, Germanus Atawuwur dengan dua anggota, Ismail Manue dan Noldi Taduhungu.

Dalam keputusannya, Panwaslu menerima gugatan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man dan membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon Wali Kota Kupang tahun 2017.

Menurut Panwaslu, mutasi yang dilakukan Jonas Salean melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010. Dalam putusan itu, Panwaslu juga memerintahkan KPU sebagai penyelenggara pilkada wajib menjalankan putusan Panwaslu tiga hari terhitung dari putusan itu dikeluarkan.

Kuasa hukum termohon, Yanto Ekon mengaku kecewa dengan putusan Panwaslu. Menurut Yanto, dalam kasus ini, pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat. Sebab, mutasi oleh Wali Kota nonaktif Kupang Jonas Salean tidak merugikan Jefri Riwu Kore sebagai pihak pemohon, apalagi KPU telah meloloskan Jonas Salean dalam bursa percalonan.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan klien kami untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Intinya, keputusan ini sangat merugikan klien kami," tegas Yanto Ekon.

Serbu Kantor Polresta

Sidang putusan sengketa pemilihan Wali Kota Kupang itu berakhir ricuh. Usai sidang, ratusan simpatisan Wali Kota nonaktif Kupang Jonas Salean menyerang Ketua Panwaslu.

Pantauan Liputan6.com usai sidang, mobil Panwaslu sempat dihadang bahkan dilempari oleh simpatisan. Polisi yang disiagakan di persidangan pun telah menenangkan massa, serta mengevakuasi Ketua dan anggota Panwaslu ke kantor Polres Kupang Kota.

Namun massa yang merasa tidak puas mengejar mobil yang ditumpangi Ketua Panwaslu dan anggotanya hingga ke kantor Polresta. Mereka memaksa polisi segera mengeluarkan Ketua dan anggota Panwaslu.

Aksi massa itu mulai reda ketika beberapa pimpinan partai koalisi pendukung calon petahana mendatangi kantor Polresta. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, massa akhirnya membubarkan diri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya