Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz membuat iklan kampanye mendukung Ahok-Djarot di sejumlah televisi yang tayang saat demo 4 November. Namun, cawagub Djarot Saiful Hidayat mengaku iklan itu dibuat tanpa sepengetahuan Ahok dan dirinya.
"Enggak ada (pemberitahuan)," kata Djarot di sela-sela kunjungannya di Galur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Namun, Djarot enggan menanggapi lebih jauh mengenai iklan itu. Ia justru menpersilakan, agar menanyakan langsung kepada Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Advertisement
"Tanya sama Djan Faridz saja. Biarin saja lah," ujar Djarot.
Iklan kampanye PPP kubu Djan Faridz menampilkan kontrak politik antara pihaknya dengan pasangan Ahok-Djarot. Atas hal tersebut, PPP kubu kubu Romahurmuziy melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta karena merasa dirugikan.
Selain itu, iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz juga dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Berdasarkan aturan tersebut, pasangan cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.