Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti meminta agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ingin beriklan.
Hal ini untuk mencegah adanya pelanggaran kampanye yang belakangan terjadi. Menurut Mimah, saat ini tim kampanye dan pasangan calon belum diperbolehkan kampanye di media massa. Kecuali ada pihak lain yang beriklan, sepanjang bentuknya iklan layanan masyarakat.
"Iklan kampanye nggak boleh dipasang oleh tim kampanye, pihak lain boleh memasang. Tapi lebih baik berkonsultasi aja ke KPU," ujar Mimah kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Hal ini dikatakan Mimah setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz membuat iklan kampanye mendukung Ahok-Djarot di sejumlah televisi yang tayang saat demo 4 November.
Namun, kata Mimah, saat ini pihaknya masih belum menindaklanjuti laporan PPP kubu Romahurmuziy karena masih fokus pada kasus pengadangan kampanye Ahok.
"Belum (diproses), masih fokus kasus pengadangan kampanye," ujar dia.
Namun, kata Mimah, Bawaslu sudah menyerahkan kasus ini ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur media massa yang menayangkan iklan tersebut.
"Sudah diteruskan ke KPI. Untuk diberikan teguran ini melanggar ketentuan, kita imbau seluruh jajaran televisi melalui KPI untuk memberikan teguran," tandas Mimah.