Bawaslu Masih Proses Laporan Pengadangan Kampanye Ahok

Dugaan pelanggaran itu masih belum bisa ditindaklanjuti lantaran saksi yang dipanggil tidak datang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Nov 2016, 15:21 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2016, 15:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses kasus dugaan menghalangi kampanye calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ada aksi-aksi massa yang menghalangi, diduga menghalangi kegiatan salah satu paslon. Sudah kita proses sebenarnya di Jakarta Barat yang pertama karena temuan kita," ujar Mimah dalam diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Namun, kata Mimah, dugaan pelanggaran itu masih belum bisa ditindaklanjuti lantaran saksi yang dipanggil tidak datang.

"Berikutnya ada laporan ke kita, salah satu tim pasangan calon nomor 2, sudah lapor kita dan ini dalam proses penanganan. Pelapornya sudah kita panggil, sudah ada terlapornya, semalam kita tunggu nanti kita panggil lagi Senin," kata dia.

Mimah berharap, saksi-saksi yang dipanggil segera hadir agar kasus ini terang.

"Bagaimana sih sebenarnya peristiwa di lapangan karena Bawaslu harus membuktikan dulu walaupun ya mungkin memang di lapangan kita harus kita lihat fenomenanya memang paslon nomer 2 akhirnya engggak bisa melakukan kegiatan kampanye. Nah ini harus kita membuktikan," papar dia.

"Walaupun yang di Jakarta Utara ada lho terjadi (penolakan) Pak Djarot dialog, walaupun Pak Ahok enggak diterima, akhirnya Pak Djarot jadi dialog di sana. Jadi kita harus objektif, kita akan dudukkan persoalannya yang sebenernya, semoga nanti hari Senin yang kita panggil bisa hadir," tegas Mimah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya