Bahas Iklan PPP, KPI Akan Rapat dengan KPU-Bawaslu

KPI harus berhati-hati dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran kampanye ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Nov 2016, 15:55 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 15:55 WIB
KPI Bantah Tak Pernah Larang Penyiaran Serial Animasi Dragon Ball
Komisi Penyiaran Indonesia mengklarifikasi terkait berita yang muncul pada link berikut: Film Dragon Ball

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia DKI Jakarta telah memanggil 2 stasiun televisi swasta terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz membuat iklan kampanye mendukung Ahok-Djarot di sejumlah televisi yang tayang saat demo 4 November.

KPI DKI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU DKI akan rapat untuk membahas dugaan pelanggaran ini.

"Kami baru menyatakan itu dugaan iklan kampanye, kami KPI DKI Jakarta tidak bisa memutuskan (sepihak), nanti ada rapat pleno dengan KPU DKI dan Bawaslu," kata Koordinator Isi Siaran KPI DKI Jakarta Leadika Tanjung di kantornya, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

KPI, jelas Lea, harus berhati-hati dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran kampanye ini.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan dengan mereka (KPU DKI dan Bawaslu). Hal seperti ini sangat sensitif, ada peraturan KPU dan Pilkada yang harus dihormati," ujar Lea.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI DKI Muhammad Sulhi mengatakan, laporan itu bukan hanya berasal dari PPP kubu Romahurmuziy tetapi juga dari masyarakat.

"Laporan dari masyarakat kepada komisioner via WhatsApp banyak, Tapi yang resmi dari DPW PPP (kubu Romi) pada dua hari yang lalu," papar Sulhi.

Iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, pasangan cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.

"Karenanya iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang. Nantinya iklan TV ada 10 spot, dan 20 spot untuk radio, semua yang menentukan KPU DKI Jakarta," ujar Sulhi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya