Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menggelar rapat dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk membahas kasus penghadangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kampanye.
Namun, karena saksi yang dipanggil tak hadir, Gakumdu menyatakan belum memenuhi unsur pidana.
Baca Juga
"Karena terlapornya sampai semalam enggak hadir, berdasarkan kajian Gakumdu belum memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana pemilu," ucap Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, kepada Liputan6.com, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Karena dasar itulah, Bawaslu akan kembali memanggil saksi hingga malam ini.
"Malam ini pemanggilan saksi atas laporan kasus yang sama," ungkap Mimah.
Hal yang sama juga disampaikan Panwas Jakarta Barat, Puadi, yang juga menangani kasus pengadangan Ahok di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Ada dua orang saksi yang kita kenal, yang lakukan orator, tapi mereka tidak hadir," ungkap Puadi.
Karena itu pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Gamkudu untuk menangani kasus tersebut. Puadi mengaku sulit menemukan saksi tersebut, lantaran banyaknya orang tak dikenal yang hadir di dalam pengadangan Ahok.
"Siapa yang menghalangi? Kita enggak kenal. Banyak yang ditanyakan tidak mengenal mereka," tandas Puadi.