Liputan6.com, Jakarta - Djarot Saiful Hidayat menghadiri sidang pengadangan kampanyenya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus ini penyidik menetapkan Naman Sanip sebagai tersangka.
Kasus pengadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Naman, yang bekerja sebagai tukang bubur ini, saat ini berstatus terdakwa. Di persidangan, jaksa penuntut umum akan membuktikan keterlibatan Naman dalam aksi pengadangan kampanye.
Djarot tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Jakarta Barat, Jalan S. Parman. Sidang digelar di Ruang Atmakusumah. Di ruangan tersebut sudah duduk Naman. Djarot pun menghampiri Naman dan terlihat berbincang.
Advertisement
Suasana terasa cair kala keduanya tertawa bersama. Beberapa kali Djarot merangkul pria berusia 52 tahun itu.
"Bapak rumahnya di mana?" Tanya Djarot sembari menepuk pelan kaki Naman.
"Di Puri, Pak, di belakangnya," sahut Naman sembari tersenyum.
Djarot mengaku memaafkan siapa saja yang mengadangnya. Namun, Djarot akan tetap melanjutkan proses hukum bagi seluruh pengadangnya. Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan pelajaran dan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan pada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran pilkada.
Kemudian, Polda memanggil Manan dan menetapkannya sebagai tersangka. Manan yang sehari-hari berjualan bubur itu dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp 6 juta.