Akrabnya Djarot dengan Tukang Bubur Pengadang Kampanyenya

Djarot mengaku memaafkan siapa saja yang mengadangnya.

oleh Muslim AR diperbarui 13 Des 2016, 11:44 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 11:44 WIB
20161122-Djarot Terima Pengaduan Warga di Rumah Lembang-Jakarta
Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berbagi pengalaman dengan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (22/11). Djarot menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menerima aduan dan dukungan warga serta pendukung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Djarot Saiful Hidayat menghadiri sidang pengadangan kampanyenya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus ini penyidik menetapkan Naman Sanip sebagai tersangka.

Kasus pengadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Naman, yang bekerja sebagai tukang bubur ini, saat ini berstatus terdakwa. Di persidangan, jaksa penuntut umum akan membuktikan keterlibatan Naman dalam aksi pengadangan kampanye.

Djarot tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Jakarta Barat, Jalan S. Parman. Sidang digelar di Ruang Atmakusumah. Di ruangan tersebut sudah duduk Naman. Djarot pun menghampiri Naman dan terlihat berbincang.

Akrabnya Djarot dan pengadang kampanye Djarot di Kembangan Utara (Liputan6.com/Muslim)

Suasana terasa cair kala keduanya tertawa bersama. Beberapa kali Djarot merangkul pria berusia 52 tahun itu.

"Bapak rumahnya di mana?" Tanya Djarot sembari menepuk pelan kaki Naman.

"Di Puri, Pak, di belakangnya," sahut Naman sembari tersenyum.

Djarot mengaku memaafkan siapa saja yang mengadangnya. Namun, Djarot akan tetap melanjutkan proses hukum bagi seluruh pengadangnya. Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan pelajaran dan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan pada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran pilkada.

Kemudian, Polda memanggil Manan dan menetapkannya sebagai tersangka. Manan yang sehari-hari berjualan bubur itu dijerat Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp 6 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya