Ratu Atut Chosiyah Tidak Bisa Nyoblos di Pilkada Banten

Nama Ratu Atut Chosiyah tidak masuk DPT, baik di Kota Tangerang maupun Serang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Des 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 11:42 WIB
Ratu Atut Chosiyah Kembali Diperiksa KPK
Ratu Atut Chosiyah mengenakan busana hitam dengan rompi tahanan saat memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014)(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Tangerang - Mantan Gubernur Banten yang juga terpidana kasus korupsi sengketa Pilkada Lebak, Ratu Atut Chosiyah, tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada Februari 2017. Itu disebabkan hak politiknya telah dicabut.

"Terakhir kita dikonfirmasi, semula nama Bu Atut terdata di Serang, lalu dia kena cekal dicabut hak pilihnya sesuai putusan persidangan," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Kamis (22/12/2016).

Menurut Pane, setelah dicabutnya hak politik, ibu dari calon wakil gubernur Banten nomor urut 2, Andika Hazrumy, yang mendampingi Wahidin Halim itu, namanya tidak masuk DPT, baik di Kota Tangerang maupun Serang.

"Namanya tidak ada," kata Pane.

KPU Kota Tangerang sudah menyosialisasi Pemilihan Gubernur Banten di Lapas Wanita, tempat Ratu Atut menghabiskan masa tahanannya. Menurut Pane, hal ini harus dilakukan untuk memberitahu bila warga binaan yang menjadi penghuni lapas mempunyai hak yang sama untuk menyoblos, terkecuali bagi mereka yang memang hak politiknya dicabut pengadilan.

Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan Ratu Atut Chosiyah dicabut hak politiknya. Hal itu ditetapkan dalam putusan bernomor 285 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2015.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya