KPU DKI: 21 Ribu Surat Suara Pilkada DKI Rusak

Jumlah surat suara yang rusak tidak mencapai 1 persen dari keseluruhan surat suara Pilkada DKI 2017.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Feb 2017, 11:29 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 11:29 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pilkada DKI Jakarta
Ilustrasi Surat Suara Pilkada DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Idroos mengabarkan ada 21 ribu surat suara dinyatakan tidak layak pakai atau rusak. Surat suara yang terkumpul dari seluruh wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu ini nantinya akan dicetak ulang di tempat produksinya di Makassar.

"Total sekitar 21 ribuan (lembar surat suara rusak), itu langsung dicetak ulang di Makassar untuk kemudian diantar ke KPU DKI Jakarta dan disebarluaskan," kata Betty, Jumat (3/2/2017).

Betty menjelaskan bahwa, jumlah surat suara yang rusak tersebut ternyata tidak lebih dari satu persen dari jumlah keseluruhan, yakni 7,2 juta surat suara.

"Hanya 0,03 persen yang sudah saya hitung dari total jumlah (7,2 juta lembar) surat suara yang terkirim kepada kami", ujar Betty.

Lebih jauh, mengenai cetak ulang surat suara rusak, Betty yakin tidak memakan waktu lama. "Sebanyak 7,2 juta surat suara itu aja 7 hari selesai, apalagi cuma sekitar 20 ribuan? Satu sampai dua hari ini Insya Allah selesai," tutup dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya