Panwaslu Pekanbaru Sita Ratusan Paket Sembako di Masa Tenang

Sembako itu ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kampar.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2017, 09:01 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 09:01 WIB
Sembako
Sembako

Liputan6.com, Pekanbaru - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar dan Polres Kampar, Provinsi Riau menyita ratusan paket sembako yang diduga terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Ada 200 paket sembako masing-masing berisi setengah kilogram gula, setengah kilogram beras dan kaleng sarden," kata Kepala Polres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/2/2017).

Edy menuturkan seluruh sembako itu ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kampar. Temuan itu merupakan hasil tindak lanjut laporan seorang warga ke Panwascam yang kemudian diteruskan ke Kepolisian Kampar pada Minggu 12 Februari 2017 sore.

Edy menuturkan temuan itu berawal saat Panwascam menerima laporan dari seorang mahasiswa yang melihat adanya pembagian sembako.

Menerima laporan tersebut, Panwascam menuju ke lokasi dimaksud. Namun, petugas tidak melihat adanya kegiatan pembagian sembako.

"Akan tetapi Panwascam melihat ada mahasiswa sedang menunggu sebuah rumah yang diduga tempat menyimpan sembako," ujarnya.

Dari pemeriksaan, rumah tersebut dalam keadaan tertutup dan gelap. Petugas berusaha menggali informasi dari warga sekitar untuk menanyakan pemilik rumah tersebut.

Hasilnya, petugas menemui seorang warga setempat yang mengklaim sebagai pemilik sembako itu. Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan ditemukan sembako berisi beras, gula dan sarden.

Kepada petugas, warga bernama Abu Bakar mengaku bahwa sembako itu miliknya dan sengaja disimpan untuk dibagikan ke masyarakat. Itu merupakan kegiatan rutin tiap tahun untuk membantu masyarakat miskin.

Sementara itu, dari pemeriksaan juga dipastikan tidak ditemukan atribut partai atau label apapun yang berkaitan dengan Paslon maupun Tim Sukses.

"Dari hasil pembahasan Tim Gakkumdu, atas kejadian tersebut belum ditemukan unsur tindak pidana pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Pasal 187 A ayat (1), (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota," jelas Edy.

Meski begitu, Edy mengatakan atas rekomendasi Tim Gakkum, seluruh sembako disita sementara. Dan baru dapat dibagikan pascakegiatan pilkada mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya