KPU Banten Pastikan Banjir dan Longsor Tak Ganggu Pilkada

Beberapa TPS dipindah dan diperbaiki lantaran terkena banjir.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Feb 2017, 14:57 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 14:57 WIB
Pemungutaan Suara
Pemungutaan Suara

Liputan6.com, Serang - Banjir dan longsor yang menimpa Kabupaten Lebak dan Pandeglang dipastikan tak akan mengganggu proses pemungutan suara Pilkada Banten yang akan berlangsung pada Rabu 15 Februari 2017.

"Banjir kemarin di Lebak membuat TPS di pindah, supaya tidak mengganggu proses pemilihan. Di Lebak ada 10 TPS yang dipindah," kata Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri, di Kota Serang, Senin (13/2/2017).

Sedangkan di Kabupaten Pandeglang, lokasi TPS yang terendam banjir masih diupayakan untuk perbaikan dan pembersihan dari material lumpur dan genangan air agar bisa digunakan.

"Kalau lokasinya masih tidak memungkinkan, segera, paling lambat besok cari lokasi paling memungkinkan," ujar Syaiful.

Sementara hari ini, KPU, Bawaslu dan aparat terkait sedang membahas penetapan jumlah pemilih yang menggunakan Surat Keterangan Elektronik (Suket) yang bisa digunakan masyarakat untuk memilih cagub Banten. Mereka tidak mendapatkan undangan formula C6 ataupun belum memiliki e-KTP.

"KPU RI telah mengeluarkan peraturan nomor 151 tahun 2017, jika tidak dapat undangan dan e-KTP. Tapi punya suket maka bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB," taandas Syaiful.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya