495 TPS di Yogyakarta dan Kulonprogo Belum Didukung Android

Mekanisme pengawasan berbasis IT dan Android saat pilkada, dilakukan dengan menggunakan telepon selular dan diunggah ke situs video Youtube.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 14 Feb 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 14:49 WIB
Bawaslu mengawasi pilkada
Bawaslu mengawasi pilkada

Liputan6.com, Yogyakarta - Sebanyak 495 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum difasilitasi Android untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 15 Februari 2017.

Padahal, DIY menjadi daerah nomor dua yang diprioritaskan setelah Jakarta, untuk melakukan pengawasan berbasis IT dan Android dalam proses pemungutan suara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mencatat, di Kulonprogo terdapat 297 TPS yang belum support Android dan 640 TPS yang sudah support. Sementara di Yogyakarta, ada 198 TPS yang belum support Android dan 596 TPS yang sudah support.

"Bisa dikatakan di DIY, seperti dari total TPS belum support Android," ujar Komisioner Bawaslu DIY Bagus Sarwono, Senin 13 Februari 2017.

Ia mengungkapkan, strategi untuk mengatasi TPS yang belum support Android adalah dengan mengerahkan relawan untuk membantu, baik dalam bentuk foto maupun video. Menurut dia, jumlah relawan pada pilkada kali ini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres, yakni mencapai 1.784 orang yang berasal dari 47 organisasi masyarakat. Sebelumnya, jumlah relawan hanya 1.000 orang.

Bagus menjelaskan, mekanisme pengawasan berbasis IT dan Android dilakukan dengan menggunakan telepon selular dan diunggah ke situs video Youtube.

Jika biasanya proses pendokumentasian melewati beberapa tahap, mulai dari TPS ke kecamatan, lalu dari kecamatan ke kabupaten, dari kabupaten ke provinsi, dari provinsi ke pusat, dan diunggah ke web Bawaslu, dengan sistem pengawasan berbasis Android, pendokumentasian bisa langsung dikirim dari TPS ke web Bawaslu.

"Yogyakarta jadi prioritas karena mungkin dianggap infrastruktur dan sumber daya manusianya memadai," ucap Bagus.

Dia menuturkan, yang harus direkam meliputi, video perkenalan dengan latar belakang nomor TPS, video ketua KPPS beserta saksi dari paslon, video C1 plano, video C1 KWK yang dipegang KPPS dan saksi paslon, serta video kejadian khusus di TPS.

Ia menambahkan, pengawasan berbasis IT ini untuk mencegah pelanggaran dalam proses pilkada serentak, terutama saat pemungutan suara.

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya