Liputan6.com, Bengkulu - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Bengkulu Tengah Muhammad Sabri-Naspian mengajukan gugatan terkait kecurangan Pemilihan Kepala Daerah Langsung tahap dua ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 12 materi gugatan dilaporkan ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gugatan Paslon ini masuk dalam gelombang pertama yang melapor ke MK bersama 11 Paslon lain yang juga mengajukan permohonan sidang sengketa Pilkada 2017. Saat ini berkas gugatan sudah dimasukkan dan masih menunggu tahap verifikasi dan keputusan MK apakah akan dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.
Baca Juga
Ketua tim pemenangan Paslon Muhammad Sabi-Naspian, Harius Eko Saputra mengatakan, pelanggaran utama yang dilakukan oleh KPU Bengkulu adalah membiarkan terjadinya kecurangan yang Terstruktur Sistemik dan Masif atau TSM. KPU seolah berpihak terkait penggunaan fasilitas negara dan menggerakkan para perangkat daerah setingkat camat dan pejabat eselon di Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan kampanye terselubung.
Advertisement
Paling fatal pelanggarannya ada di Dinas Kesehatan, ribuan buku bergambar pasangan calon nomor urut 2 yang merupakan Bupati Pertahana dicetak menggunakan APBD dan diedarkan melalui para bidan desa. Kesalahan lain adalah membiarkan anggota DPRD ikut serta dalam kampanye terbuka tanpa rekomendasi dari KPUD.
"Sudah keterlaluan dan kami berhak mengajukan gugatan sengketa," tegas Harius di Bengkulu, Selasa (28/2/2017).
Laporan lain yaitu terkait Politik Uang yang dibagikan pada hari pencoblosan 15 Februari 2017 lalu dengan dalih untuk membeli minum dan uang bensin sebesar Rp 100 ribu perorang. Politik uang juga dilakukan para perangkat desa, Sekretaris desa Taba Lagan diketahui menerima uang bersama kepala Puskesmas untuk dibagikan kepada masyarakat. Dua kepala desa lain yang juga melakukan pembagian uang adalah Kades Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung dan KAdes Karang Nanding Kecamatan Karang Tinggi.
"Kami minta MK untuk menggagalkan hasil perolehan suara untuk pasangan nomor urut 2," ungkap Harius.
Ketua KPUD Bengkulu Tengah Asmara Wijaya mengaku siap menghadapi gugatan ini. Sebab pihaknya juga sudah mempersiapkan bukti pembanding dan pengacara yang akan mendampingi. Mereka meminta MK untuk melihat apakah regulasinya memungkinkan untuk meneruskan kasus ini ke meja persidangan.
Sebab hasil penghitungan berdasarkan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, terdapat selisih suara sebanyak 15 persen lebih. Jika mengacu pada aturan yang berlaku, proses persidangan bisa digelar dengan hasil selisih perhitungan tidak lebih dari 2 persen saja.
"Kami yakin laporan mereka ditolak, dasar gugatan yang diajukan juga tidak menyangkut penghitungan suara," jelas Asmara.
Sengketa PilkadaTerkait gugatan ini, KPUD Bengkulu Tengah yang rencananya menggelar sidang pleno penetapan hasil pilkada tanggal 8 hingga 10 Mei 2017 harus diundur. Menunggu hasil persidangan di MK dan akan digelar paling lambat 3 hari setelah MK membuat keputusan final."Terpaksa kita undur dan kami menunggu keputusan akhir dari MK," kata Asmara Wijaya.