12 Daerah Ajukan Permohonan Gugatan Pilkada 2017 ke MK

MK menggelar persidangan perselisihan pilkada pada 6 April sampai 2 Mei 2017.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Feb 2017, 15:33 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 15:33 WIB
MK menerima gugatan pilkada
MK menerima gugatan pilkada

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 12 permohonan sengketa hasil Pilkada 2017. MK telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara atau sengketa Pilkada.

"Setelah melalui serangkaian proses administrasi permohonan, MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang diterima pada 13 Maret 2017," ucap Ketua MK Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Arief mengatakan, ke 12 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada yaitu Kapubaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulai Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarmi.

Dia mengatakan, batas penerimaan permohonan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu MK menerima permohonan dalam jangka waktu 3 hari kerja, sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat.

Arief menjelaskan, sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar permohonan, atau meminta nasihat dijadwalkan pada 16-22 Maret 2017. Tahap selanjutnya, pada 20-24 Maret 2017, dan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 27-29 Maret 2017.

"Setelah itu sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan 30 Maret sampai 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang tidak terbukti memenuhi syarat akan diputus. Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya," lanjut Arief.

Arief mengatakan, terhadap perkara-perkara tersebut, MK menggelar persidangan 6 April sampai 2 Mei 2017. Kemudian hasil pemeriksaan persidangan akan dibahas dan diputus dalam RPH pada 3-9 Mei 2017.

"Puncaknya MK akan memutus perkara-perkara tersebut 10 sampai 19 Mei 2017. Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan 19 Mei sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk," tegas Arief.

Dia mengatakan, persidangan perkara perselisihan, ada dua alternatif. Hal ini berkaitan dengan jumlah hakim yang sampai hari ini delapan orang.

"Jika sampai dengan tahapan persidangan komposisi tujuh hakim MK, maka persidangan akan dibagi ke dalam dua panel. Masing-masing 4 hakim per panel. Namun sekiranya, hakim konstitusi lengkap sembilan orang, maka segera dilakukan penyesuaian panel dengan 3 hakim," pungkas Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya