KPU DIY Kantongi Bukti Kunci Hadapi Sengketa Pilkada Yogyakarta

Sejumlah bukti sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 16 Mar 2017, 19:02 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 19:02 WIB
Pilkada
Pilkada

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menyiapkan sejumlah bukti kunci untuk mendukung KPU Kota Yogyakarta yang akan diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menghadapi gugatan Pilkada. Pemeriksaan rencananya dilakukan pada Jumat 17 Maret 2017 pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan KPU Kota Yogyakarta terkait gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono - Ahmad Fadli yang tidak terima dengan proses dan hasil penghitungan suara Pilkada serentak, 15 Februari 2017.

Seperti diketahui, Imam Priyono-Ahmad Fadli kalah tipis dari pasangan calon Haryadi Suyuti-Heru Poerwadi. Selisih suaranya tidak mencapai 1 persen dari jumlah pemilih.

"Dokumen bukti sudah ada mulai dari tingkat kecamatan demikian juga dengan saksi, tetapi tidak dapat kami sebut di sini satu persatu," ujar Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/3/2017).

Hamdan juga menilai, sebenarnya tahapan Pilkada di Yogyakarta dan Kulonprogo secara keseluruhan berjalan cukup baik karena KPU Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo sudah bekerja secara profesional. Meskipun, ia tidak menampik pihak yang tidak puas juga memiliki hak untuk menyatakan keberatannya.

"Dalam hal ini bisa melayangkan gugatan hukum lewat MK," ucap dia.

Hamdan mengatakan, untuk menghadapi pemeriksaan MK, KPU DIY menugaskan divisi hukum mendampingi KPU Yogyakarta. Sementara sejumlah komisioner KPU Yogyakarta sudah berada di Jakarta untuk persiapan pemeriksaan.

Ia juga tidak mau berandai-andai soal hasil putusan MK, seperti permintaan pemungutan atau penghitungan suara ulang dikabulkan.

"Prosesnya masih panjang, ini masih pemeriksaan pendahuluan," kata Hamdan.

Sesuai jadwal, sidang pleno putusan berkisar pada 10-19 Mei mendatang. Sementara untuk Pilkada Kulonprogo, Hamdan juga menuturkan KPU Kulonprogo telah menetapkan pasangan calon terpilih bupati pada rapat pleno hari ini yang digelar pada pukul 10.00 WIB. H+1 penetapan akan dilakukan pengiriman berkas calon terpilih, yakni Hasto Wardoyo dan Sutedjo, ke DPRD.

"Dengan demikian, tahapan pilkada di Kulonprogo sudah selesai," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya