KPU Yogyakarta Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada

KPU pun menyiapkan pengacara untuk mendampingi dalam menghadapi gugatan sengketa pilkada di MK yang diajukan salah satu pasangan calon.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2017, 19:04 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 19:04 WIB
Ilustrasi Perkara Sengketa Pilkada
Ilustrasi Perkara Sengketa Pilkada.

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta bersiap menghadapi gugatan sengketa pilkada. KPU pun menyiapkan pengacara untuk mendampingi dalam menghadapi gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi yang diajukan salah satu pasangan calon.

"Akan ada tim pengacara dari firma hukum yang sudah disiapkan oleh tim advokasi dari KPU RI. Tim pengacara ini memiliki pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut dia, tim KPU Kota Yogyakarta tengah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara yang disampaikan oleh pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli yang akan digelar Jumat 17 Maret 2017.

Ada sejumlah pokok gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu tersebut antara lain mengenai data Daftar Pemilih Tetap (DPT), keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), dan pembukaan surat suara tidak sah.

"Kami akan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. KPU RI pun sudah memberikan arahan bagi seluruh penyelenggara pemilihan kepala daerah yang harus menghadapi perkara di MK," ujar Wawan seperti dilansir Antara.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, KPU Kota Yogyakarta memiliki waktu dua hari untuk memberikan jawaban atau eksepsi. "Kami juga akan sertakan bukti-bukti yang dibutuhkan," kata Wawan.

Sedangkan untuk gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wawan mengaku KPU Kota Yogyakarta belum memperoleh pemberitahuan mengenai gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto mengatakan sudah menyiapkan 32 pengacara untuk memberikan pendampingan saat sidang perkara sengketa pilkada di MK.

"Tim hukum berasal dari DPP PDIP yang akan melakukan advokasi perselisihan pilkada di MK," ucap Fokki.

PDIP merupakan partai pengusung pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli.

Sedangkan kubu pasangan calon nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi yang bertindak sebagai pihak terkait dalam sidang di MK juga memastikan siap mengikuti persidangan.

"Kami siap memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi dan siap mengajukan alat atau dokumen bukti sesuai ketentuan yang berlaku," kata anggota tim advokasi pasangan calon nomor dua Sahlan Adi Putra Alboneh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya