Liputan6.com, Jakarta - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Barat membubarkan kegiatan bakti sosial Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno atau pasangan calon Anies-Sandiaga. Sebab, kegiatan bakti sosial tersebut diadakan tanpa pemberitahuan.
Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi membenarkan pembubaran aksi bakti sosial yang diadakan tim paslon Anies-Sandiaga di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (19/3/2017) pagi tadi. Dia menyebut kegiatan bakti sosial tersebut tak diberitahukan kepada pihak Panwaslu. Sehingga, pihaknya langsung membubarkan bakti sosial berupa pengobatan gratis tersebut.
"Kita lakukan sesuai aturan, kalau gak ada laporan kegiatan kampanye, maupun blusukan, maka harus dibubarkan," ujar Puadi kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (19/3/2017).
Advertisement
Menurut dia, selain tidak ada pemberitahuan, kegiatan paslon Anies-Sandiaga tersebut memasang umbul-umbul yang dilarang dalam aturan kampanye Pilkada DKI putaran dua.
"Di putaran kedua ini, enggak boleh ada alat peraga kampanye, karena lebih ke penajaman visi, bahkan di posko pemenangan pun enggak boleh dipasang umbul-umbul dan alat peraga kampanye lainnya, apalagi kalau kegiatan kampanye terselubung," tambah dia.
Sebelumnya, tim paslon Anies-Sandiaga mengadakan bakti sosial berupa pengobatan gratis di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi bakti sosial tersebut dibubarkan oleh Panwaslu Jakarta Barat.