Temukan Dugaan Langgar Kampanye, Tim Hasanah Laporkan Pasangan Asyik

Tim advokasi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin-Anton Charliyan Amanah atau Hasanah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye.

oleh Devira PrastiwiHuyogo Simbolon diperbarui 29 Mar 2018, 19:02 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 19:02 WIB
PDIP Umumkan Lima Pasangan Cagub Dan Wagub Pilkada Serentak 2018
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan surat mandat kepada pasangan TB Hasanuddin dan Anton Charliyan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jabar 2018, Jakarta, Minggu (7/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Tim advokasi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin-Anton Charliyan Amanah atau Hasanah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Jabar 2018.

Dalam laporan yang diserahkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, Selasa 27 Maret 2018 lalu, tim advokasi Hasanah melampirkan screenshoot dari akun Instagram @sudrajatsyaikhumenyapa dan akun Facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat-H.Akhmad Syaikhu (Asyik).

Screenshoot tersebut memuat foto Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu di-publish di Instagram dan Facebook, salah satu pasangan calon," ujar anggota tim advokasi pasangan Hasanah Indra Sudrajat dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Maret 2018.

Indra menjelaskan, tim advokasi Hasanah melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya.

"Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah, dan lainnya," jelas Indra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diduga Langgar PKPU

Calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin memeriksa kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung.
Calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin memeriksa kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Anggota tim advokasi pasangan Hasanah lainnya, Tugu Hutagalung menambahkan, kampanye yang dilakukan di RSUD Sukabumi tersebut diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 pasal 69.

"Kami juga menemukan bahwa dalam kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah," kata Tugu.

Pihaknya berharap, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. "Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat," tegas Tugu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita akan panggil lagi pelapor untuk mendapatkan keterangan. Dalam waktu dekat ya," tutur Yusuf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya