Alasan Bawaslu Tak Bisa Buktikan Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bakal cawapres Sandiaga Uno tidak melakukan mahar politik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Agu 2018, 10:52 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 10:52 WIB
Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Ketua Bawaslu, Abhan bersiap memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7). Bawaslu memberikan sejumlah keterangan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bakal cawapres Sandiaga Uno tidak melakukan mahar politik. Putusan ini diambil setelah Bawaslu gagal meminta keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Andi Arief adalah pihak yang pertama kali mencuitkan soal pemberian mahar politik dari Sandiaga ke PAN dan PKS. Namun, dari dua kali pemanggilan, Andi Arief tidak hadir.

"​Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh bawaslu sebanyak 2 kali," kata Ketua Bawasli Abhan dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Menurut dia, absennya Andi Arief dalam panggilan, membuat laporan yang dilayangkan LSM Federasi Indonesia Bersatu ini tidak mendapat kejelasan. Pasalnya, Andi Arief merupakan saksi penting dalam kasus ini.

"Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief," ujarnya.

Bawaslu juga telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi lain yang diajukan. Namun dalam proses klarifikasi diketahui bahwa para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu).

"Terhadap bukti-bukti, seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. Sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mahar ke PAN dan PKS

Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu. Mereka melaporkan Sandiaga terkait cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal tudingan pemberian mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN.

Andi Arief menulis sejumlah kritikan keras terhadap Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya tersebut, dia menyebut sejumlah partai politik, termasuk PKS.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya