Pengakuan Sandiaga soal Tersangka Hoaks Surat Suara yang Diduga Relawan

Sandiaga meminta polisi memproses hukum secara tegas jika pelaku diketahui terafiliasi dengan pihak tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2019, 20:51 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 20:51 WIB
Polisi Tangkap Pembuat Hoax Surat Suara
Polisi menggiring BBP (kanan), tersangka kasus berita hoaks saat Rilis berita hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1). BBP diketahui sebagai pemilik suara rekaman hoaks yang viral tersebut. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah meringkus Bagus Bawana Putra, tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Bagus diduga Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menegaskan tak mengenal Bagus. "Nanti dijawab teman-teman BPN (Badan Pemenangan Nasional), kalau namanya sendiri saya enggak kenal," kata Sandiaga di Jl Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Sandiaga meminta polisi memproses hukum secara tegas jika pelaku diketahui terafiliasi dengan pihak tertentu. Sandi tak ingin timbul ketidakpercayaan di masyarakat karena proses hukum.

"Tidak ada tebang pilih, tidak ada hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas atau tajam ke samping tapi tunpul ke atas, jangan sampai tejadi. Itu harus diproses seterang benderangnya setransparan mungkin dengan berkeadilan," ujar Sandiaga.

Diberitakan sebelumnya, Bagus Bawana Putra disangka sebagai pembuat sekaligus penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Dia ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagus langsung ditahan polisi.

Dalam kasus hoaks surat suara tercoblos ini, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J. Namun ketiga tersangka yang berperan sebagai penyebar konten hoaks tersebut tidak ditahan karena hanya dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya