Penjelasan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf soal Dana Kampanye di Temuan ICW

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf tak bisa memastikan jika data yang dipublikasikan ICW benar atau salah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Jan 2019, 14:56 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 14:56 WIB
Jokowi bertemu dengan Ma'ruf Amin
Jokowi bertemu dengan Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate menjelaskan soal laporan dana kampanye yang dipublikasikan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai masukan untuk KPU. Dia menghargai masukan dari ICW.

"ICW sebagai masukan bagus-bagus saja, tapi ICW bukan akuntan yang sah ditunjuk KPU," kata Johnny kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Lagipula, laporan dana kampanye yang dijadikan acuan ICW belum final. Angka-angka itu merupakan data sementara. TKN Jokowi-Ma'ruf Amin masih terus melengkapi dan memperbaiki laporan tersebut.

Jika laporan sudah lengkap, lanjut dia, maka KPU akan menunjuk akuntan yang akan memeriksa dana pemilu tersebut. "Itulah akuntan yang sah," kata Johnny.

Namun, Johnny tak bisa memastikan jika data yang dipublikasikan ICW benar atau salah. "Saya tidak menafsirkan apakah ICW benar atau salah. Itu informasi nanti akuntan akan periksa," ucap Johnny.

Sementara terkait sumbangan dana yang diberikan oleh klub golfer, dia menilai hal tersebut tak melanggar aturan KPU.

"Itu tidak melanggar PKPU, semua sudah sesuai aturan," tandas Johnny.

Data yang dipublikasikan ICW menunjukkan perkumpulan golfer menjadi penyumbang dana dari pihak ketiga terbesar dengan total Rp 19 miliar dari 112 transaksi untuk kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Soal maksimal suntikan dana, KPU menetapkan untuk Badan Hukum Usaha atau corporate menyumbang paling banyak Rp 25 miliar. Sedangkan untuk perseorangan sebanyak Rp 2,5 miliar.

ICW menduga, perkumpulan golfer bisa saja merupakan wadah dana bagi perorangan.

"Siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok Perkumpulan Golfer. Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan sebagai sumbangan perseorangan? Apabila perusahaan, mengapa tidak dilapokan atas nama perusahaan?" ujar Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penjelasan Bendahara TKN

Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan, sumbangan dana ke pasangan nomor urut 01 sudah sesuai aturan KPU.

Pasalnya, pihak-pihak yang menyumbang tersebut jelas ada namanya dan ada yang meminta diwakilkan saja.

Dia juga menerangkan, bantuan itu juga tidak semuanya berbentuk uang kontan alias cash. Tapi ada yang in kind.

"Itu seusai dengan peraturan KPU. Kalau orang ngasih sumbangannya itu tidak dalam bentuk cash tapi in kind. Kalau banyak itu bisa diwakili. Kan saya bisa bilang, perkumpulan olahraga ini. Ini berasal dari golf, kan ada kontraktor. Kan bisa diwakili. Bayangin tanggal 31 hari libur, kan kita melaporkan sampai 31. Tanggal 31 bank libur, tanggal 1 itu libur. Kita sampai pagi beresin itu. Dan itu menurut peraturan KPU bisa diwakilkan. Jadi bukan badan hukum," ucap Wahyu di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Ia menegaskan, TKN membuka diri terkait sumbangan temuan ICW.

"Kalau ICW mau ketemu, bisa, kita enggak ada nutup-nutupin," ucap Wahyu di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/1/2019).

Dia menerangkan, apa yang disampaikan ICW dianggap sebagai masukan. Agar ke depan lebih benar. "Bagus juga, jadi lebih benar. Nanti kita lihat," jelas Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya