Timses Prabowo-Sandi: Setelah Ahmad Dhani dan Buni Yani Dibui, Siapa Lagi?

Ketua Seknas Prabowo-Sandiaga, Muhammad Taufik mengaku prihatin dengan penahanan terhadap Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Belakangan, Buni Yani juga dijadwalkan dieksekusi hari ini oleh Kejaksaan Negeri Depok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Feb 2019, 10:54 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 10:54 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, Muhammad Taufik mengaku prihatin dengan penahanan terhadap Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Belakangan, Buni Yani juga dijadwalkan dieksekusi hari ini oleh Kejaksaan Negeri Depok.

"Saya kira gini, masyarakat paham bagaimana sih. Abis ada Dhani, ada Buni Yani, jangan-jangan ada lagi siapa lagi gitu. Ini kita prihatin lah ya, ternyata cara berdemokrasi model seperti ini," tutur Taufik di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Termasuk juga panggilan klarifikasi terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas kasus kitab suci fiksi di Polda Metro Jaya. Rangkaian itu menjadi penilaian tersendiri untuk masyarakat.

"Ya saya kira itu. Besok-besok ada lagi orang berbeda pendapat kan susah. Saya kira prihatin lah kita kalau dilakukan yg seperti ini terus menerus. Yakinlah pada akhirnya masyarakat akan mengeluarkan penilaiannya sendiri," kata Taufik.

Terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani sendiri menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi ke penjara pada Jumat 1 Februari 2019.

Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Karena hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Sementara, tidak ada putusan berbunyi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak ada putusan untuk melakukan eksekusi.

"Soal penahanan badan, enggak ada masih kabur," kata Buni saat konferensi pers di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya