Bersihkan Telinga Usai Potong Rambut, Sandiaga: Biar Dengar Aspirasi Rakyat

Sandiaga Uno memangkas rambutnya di rumah cukur legendaris Ko Tang, Glodok, Jakarta Barat.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 29 Apr 2019, 14:04 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 14:04 WIB
Sandiaga Uno pangkas rambut di Ko Tang. (Merdeka.com)
Sandiaga Uno pangkas rambut di Ko Tang. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memangkas rambutnya di rumah cukur legendaris Ko Tang, Glodok, Jakarta Barat. Usai memotong rabut, Sandiaga melanjutkan dengan layanan pembersihan telingadi rumah cukur yang didirikan sejak 1936 itu.

"Ini bisa bersihin telinga kan yah? Bagus, biar bisa dengar secara jernih aspirasi rakyat," ujar Sandiaga Uno ke Koh Picis, capster yang memangkas rambutnya, Senin (29/4/2019).

Aspirasi rakyat, kata Sandi, juga termasuk mendengarkan keinginan para buruh jelang May Day, atau dikenal dengan hari buruh. Kepada para pekerja rumah cukur Ko Tang, Sandi menggarisbawahi permasalahan dasar yang dialami rakyat tidak lain adalah mahalnya segala kebutuhan hidup baik primer atau sekunder, untuk sehari-hari atau untuk usaha.

"Tadi seperti yang dibilang Koh tadi, barang-barang pada mahal," kata dia.

Hanya satu jam lamanya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu di Ko Tang. Sandiaga Uno pun bergeser menuju ke lokasi lain.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ke Tebet

Sandi akan mengunjungi lokasi pengawalan suara C1 situs jurdil2019.org di Jalan Tebet Barat Dalam IV Nomor 5-7, Jakarta Selatan. Situs tersebut diketahui telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 20 April.

Alasan pemblokiran tersebut karena dianggap menyalahi prinsip netralitas pemantau. Jurdil2019.org ada dalam payung PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Selain itu, menurut rekomendasi Bawaslu, situs tersebut tidak dinaungi lembaga yang berhak mempublikasikan hasil hitung cepat.

Sejatinya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah memiliki sertifikat dari Bawaslu sebagai lembaga pemantau. Namun, pada 22 April 2019, Bawaslu mencabut sertifikat tersebut.

Alasannya, perusahaan itu dianggap cenderung berpihak kepada salah satu calon dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas Pemilu.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya