Jadi Alat Bukti Sidang MK, Segel 10 Kotak Suara Pilpres 2019 di Bandung Dibuka

Dokumen itu akan dijadikan alat bukti oleh KPU RI atas gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Arie Nugraha diperbarui 10 Jun 2019, 15:33 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 15:33 WIB
PPK Kemayoran Segel Logistik Pemilu 2019 Sebelum Didistribusikan
Petugas PPK menunjukkan gembok kotak suara Pemilu 2019 yang telah disegel sebelum didistribusikan ke kelurahan di Gudang Logistik Kecamatan Kemayoran, Jakarta, Senin (15/4). Penyegelan dilakukan untuk menjamin keamanan surat suara saat didistribusikan ke kelurahan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 10 dokumen hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dari masing-masing kotak suara Pilpres 2019 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. Dokumen itu akan dijadikan alat bukti oleh KPU RI atas gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua KPU Kota Bandung Suharti, pembukaan 10 kotak suara untuk mengambil dokumen tersebut berdasarkan Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu. Selain itu juga ditegaskan kembali oleh surat edaran KPU Jawa Barat Nomor 431/PY.01.1-SD/32/Prov/VI/2019 perihal persiapan dokumen alat bukti PHPU Pilpres 2019.

"Hanya membuka 10 kotak yang berisi DAA1 PPWP. DAA1 itu hasil rekapitulasi penghitungan perolehan raihan suara di pleno kecamatan, tapi hanya untuk presiden dan wakil presiden saja. Tidak semua jenis hanya DAA1 PPWP saja. Itu hanya Kecamatan Andir, Antapani, Bandung Kulon, Batunuggal, Cibeunying Kidul, Coblong, Gede Bage, Mandala Jati dan Ujungberung," kata Suharti saat dihubungi di Bandung, Senin (10/6/2019).

Suharti menuturkan, dipilihnya 10 kotak suara pemilu presiden dari beberapa kecamatan tersebut hanya untuk menunjukan bukti dokumen DAA1 telah ditandatangani dan dihadiri saksi. Selain itu, dokumen daftar hadir rapat pleno serta tanda terima kepada saksi di 10 kecamatan juga diminta untuk diambil sebagai pendukung barang bukti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penggandaan Berkas

Penyimpanan Logistik Pemilu 2019 Pasca Pencoblosan
Kotak suara yang telah tersegel stiker KPU tersimpan di Gedung KNPI, Jakarta, Kamis (18/4). Penyimpanan logistik Pemilu 2019 di wilayah kecamatan dilakukan di satu tempat. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Suharti menjelaskan, usai pengambilan dokumen dari kotak suara Pilpres 2019, dilakukan penggandaan berkas dokumen dan dilakukan legalisir untuk segera diserahkan ke KPU RI melalui KPU Jawa Barat sebagai barang bukti pendukung ke MK. Kesegeraan mengirimkan salinan berkas dokumen DAA1 PPWP ke MK sangat diperlukan, mengingat sidang di MK dilakukan pada dua hari mendatang.

"Segera, karena sidang di Mahkamah Konstitusi itu tanggal 12 Juni. Jadi paling lambat, besok sudah harus diserahkan ke Jakarta," ujar Suharti.

Pada pembukaan 10 kotak suara yang disegel untuk diambil dokumen DAA1 PPWP tersebut disaksikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung, Kepala Kepolisian Kota Bandung serta saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 di gudang logistik KPU, Jalan AH Nasution, Bandung. Pelaksanaanya berlangsung tertutup dari publik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya