Begini Persiapan KPU Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK Usai Libur Lebaran

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sejauh ini persiapan dilakukan KPU untuk menghadapi gugatan di MK sudah matang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jun 2019, 14:56 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 14:56 WIB
Begini Persiapan KPU Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK Usai Libur Lebaran
Begini Persiapan KPU Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK Usai Libur Lebaran (Foto: Liputan6/Ditto Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari pertama masuk usai libur Lebaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung mengagendakan rapat evaluasi kinerja Pemilu 2019 yang telah berjalan pada April kemarin. 

"Siang ini kami mengundang KPU provinsi dan kab/kota seluruh dokumen masuk dalam permohonan baik dalam Pilpres dan Pileg. Datanya sudah dikumpulkan dan kami rapat koordinasi di sini," jelas Ketua KPU RI Arief usai halal bi halal di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). 

Selain membahas soal evaluasi kinerja, agenda rapat KPU RI juga membahas persiapan sengketa hasil Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bersama jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota, beberapa formula untuk menjawab segala hal yang disangkakan penggugat selama Pemilu 2019 kemarin telah disiapkan. 

"Jadi dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU bersama tim penasihat hukum kita. Untuk memformulasikan, mengecek lagi jawaban dan dokumen sebagai alat bukti," jelas Arief.

Arief mengatakan sejauh ini persiapan dilakukan KPU untuk menghadapi gugatan di MK sudah matang. Pihaknya hanya tinggal melakukan kordinasi final agar dapat mengklarfikasi semua sangkaan.

"Mudah-mudahan kita bisa jawab semua sesuai ketentuan yang berlaku jadi kalau persidangan sudah dimulai, kita sudah bisa sediakan semuanya," Arief menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rangkaian Alur Gugatan MK

KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman saat mengikuti Rapat Pleno di Gedung, KPU, Jakarta, Senin (8/4). Rapat pleno tersebut membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

21-24 Mei: Pengajuan permohonan pemohon. 

11 Juni: Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

14 Juni: Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

17 Juni sampai 24 Juni: Pemeriksaan persidangan.

25 Juni sampai 27 Juni: Rapat permusyawaratan Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya