Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Kirim Berkas Pilpres ke MK

Sebagai informasi, lima provinsi awal yang sudah didatangkan ke MK adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Jun 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 12:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangkan sejumlah berkas jawaban mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pantauan di lokasi, berkas tiap-tiap provinsi tersebut didatangkan KPU secara bertahap.

"Ini baru lima provinsi, ya," kata Andi Rosjadi, Kasubag distribusi sarana dan prasarana KPU di Kantor MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Sebagai informasi, lima provinsi awal yang sudah didatangkan ke MK adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau.

Rencananya KPU RI akan menyerahkan berkas tertulis tersebut secara resmi kepada MK siang ini pukul 12.00 WIB. Selain KPU, Bawaslu RI juga akan melakukan hal serupa dan dijadwalkan setelahnya, sekira pukul 15.00 WIB.

"Penyerahan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 12 Juni 2019 pukul 15.00 WIB," tulis agenda resmi dirilis Tim Humas Bawaslu, Selasa 11 Juni 2019, malam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya