Di Sidang MK, Kuasa Hukum Jelaskan Asal Usul Sumbangan Jokowi Rp 19 Miliar

Kubu Jokowi-Ma'ruf juga ingin menegaskan bahwa baik calon presiden atau wakilpresiden Nomor Urut 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud Pemohon.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 14:24 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 14:24 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan membantah jika paslon nomor urut 01, menggunakan dana kampanye yang tak jelas asal usulnya dan melanggar hukum. Dalam gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi juga tak ada bukti apapun tentang penggunaan dana tersebut.

Luhut mengatakan, sesuai pasal 325 ayat (2) jo Pasal 335 UU Pemilu, penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye calon presiden dan calon wakilpresiden Nomor Urut 01 telah dilaporkan serta diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk oleh KPU, dalam hal ini KAP Anton Silalahi.

Sementara, KAP Anton Silalahi telah melakukan audit secara lengkap dan mengeluarkan laporan asuran independen nomor 315/ER/001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019.

"Sumbangan sudah diperiksa dan telah diverifikasi serta dikonfirmasi secara langsung oleh KAP Anton Silalahi tersebut, sehingga tidak ada sumbangan fiktif seperti yang didalilkan Pemohon," ujar Luhut.

Kubu Jokowi-Ma'ruf juga ingin menegaskan bahwa baik calon presiden atau wakilpresiden Nomor Urut 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud Pemohon.

"Dengan kata lain, dalil Pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," ujar Luhut.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kesalahan Teknis

Sumbangan tertulis dalam Laporan Penggunaan Dana Kampanye yang dilaporkan melalui sistem (Sistem Dana Kampanye/Sidakam KPU) sebesar Rp 19.558.272.030,00, kata dia, adalah dana yang dikeluarkan dari rekening TKN Jokowi Ma'ruf Amin yang dikelola Tim Kampanye Nasional dengan nomorakun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah.

Namun karena teknis penginputan data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Demikian pula, tuduhan Pemohon tentang sumber dana kampanye fiktif adalah tidak benar. Sumber dana kampanye telah melalui proses audit oleh KAP Anton Silalahi," kata dia.

Selain itu, kata Luhut, tidak ada masalah dengan sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG dan dari beberapa penyumbang yang berlokasi di Semarang karena hal ini telah masuk dalam laporan dana kampanye dan jelas lengkap keterangan identitas individu-individu yang memberikan sumbangannya sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KAP Anton Silalahi yang telah ditunjuk KPU.

"Berdasarkan pada uraian di atas, dalil Pemohon tidak berdasarkan hukum dan karenanya patut untuk dikesampingkan," kata Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya