Kuasa Hukum Jokowi: Kubu Prabowo Memenggal dan Memanipulasi Pernyataan SBY

Kubu Prabowo, kata Sidarta, menuduh intelijen tidak netral dengan mengutip pernyataan SBY dalam jumpa pers pada 23 Juni 2018 di Bogor.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 11:51 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 11:51 WIB
Suasana Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat tiba untuk mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sidarta, mengatakan bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah memenggal dan memanipulasi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait ketidaknetralan intelijen.

Kubu Prabowo, kata Sidarta, menuduh intelijen tidak netral dengan mengutip pernyataan SBY dalam jumpa pers pada 23 Juni 2018 di Bogor. Pernyataan SBY itu, kata Sidarta, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan pilkada serentak pada tahun 2018.

"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan," ucap Sidarta dalam membacakan tanggapan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi MK, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, kata Sidarta, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan Polri adalah adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz. Dia mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait, adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar. Sebab, tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa.

Tuduhan Pemohon, kata Sidarta, sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi kubu Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Garut. Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara Prabowo-Sandiaga jauh lebih besar daripada Jokowi-Ma'ruf yaitu sebanyak 1.064.444 (72,16%), sedangkan Pihak Terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 (27,84%).

"Dengan demikian patutlah dalil Pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kutip Konten Hoaks

Kemudian, kata Sidarta, terkait dalil Pemohon yang menyatakan adanya indikasi ketidaknetralan Polri karena adanya akun Instagram @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota Polri di setiap Polres berdasarkan kicauan akun Twitter pseudonim @Opposite6890. Menurut Pihak Terkait, kata Sidarta, dalil Pemohon ini mengada-ada serta tidak berdasar.

"Dalil Pemohon didasarkan pada sumber akun sosial media yang pseudonim yang tidak jelas siapa penangggung jawabnya dan terlebih lagi konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks. Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres," ujar Sidarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya