Kutip Sabda Nabi, Tim Hukum Jokowi Minta Hakim MK Tolak Permohonan Prabowo

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin merupakan pihak terkait dalam sidang yang digelar MK

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 14:52 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 14:52 WIB
Yusril Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurut Yusril, pihaknya tidak dapat menangkap jelas apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019. (Liputan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin merupakan pihak terkait dalam sidang yang digelar MK, Selasa (18/6/2019).

"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Sebelum membacakan petitum tersebut, Yusril sempat membacakan pesan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.

"Sabda beliau: law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwala qaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu ‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara. Terjemahan bebasnya: Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," kata Yusril.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Prinsip Beban Pembuktian

Sejalan dengan ini, jelas dia, prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio.

Terhadap seluruh dalil-dalil Pemohon dalam Permohonan Barunya yang yang belum ditanggapi oleh Pihak Terkait, secara spesifik dinyatakan tidak benar dan tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil Pemilu. Sebab, tidak diuraikan secara jelas aspek sistematis dan terstrukturnya atau setidaknya tidak berhubungan dengan Pihak Terkait.

"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan Permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," Yusril menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya