Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur meringkus laki-laki berinisial AS, Warga Blitar, Jawa Timur lantaran terlibat kasus pembuatan dokumen negara palsu berupa KTP elektronik (E-KTP), akta kelahiran, kartu keluarga dan paspor untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
"Dia (tersangka) memasulkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili yang mana ini akan digunakan untuk kepentingan Pilkada, Pilkades dan paspor," tutur Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (17/2/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, penangkapan ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya pilkada yang aman, jujur dan damai. Apalagi, jaringan pemesannya cukup luas hingga ke Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.
Luki mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, praktik ini baru dilakukan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, tapi tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk satu orang pemesan dihargai Rp 2 juta.
"Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Untuk Kepentingan Pencoblosan
Dalam hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer.
Ke depan, Luki mengatakan, akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar proses pilkada berjalan dengan jujur.
"Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," tutur Jenderal bintang dua itu.
Advertisement