Takut Tertular COVID-19, Petugas PPS di Sumbar Mengundurkan Diri

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan keenam petugas tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam tahapan Pilkada Sumbar 2020.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Jun 2020, 10:24 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 10:24 WIB
Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Petugas PPS Kelurahan Menteng mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke rumah warga di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Enam bulan sebelum Pemilu 2019, KPU DKI Jakarta menyelenggarakan Gerakan Pengecekan DPT Serentak. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan enam anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Sumatera Barat mengundurkan diri saat lanjutan tahapan pilkada dimulai kembali Senin (15/6/2020), setelah ditunda akibat pandemi COVID-19.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan keenam petugas tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam tahapan Pilkada Sumbar 2020.

Seperti dikutip dari Antara, ia mengatakan dari enam petugas yang mundur tersebut diantaranya karena hamil dan takut tertular COVID-19 saat melaksanakan tugas sebagai PPS. Selain itu ada juga saat penundaan tahapan Pilkada, anggota PPS mencari pekerjaan lain dan saat ini sudah bekerja di tempat lain.

Ia mengatakan tahapan lanjutan Pilkada Sumbar secara resmi telah dimulai pada Senin (15/6/2020). Hal ini sesuai dengan instruksi KPU RI. Tahap awal, KPU Sumbar dan KPU Kota/Kabupaten melantik dan mengaktifkan PPS dan PPK kembali yang sebelumnya dinonaktifkan karena pandemi COVID-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menambah TPS

Dalam perhelatan Pilkada Sumbar di masa COVID-19 ini, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat merencanakan akan menambah 1.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengurangi kerumunan.

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan normalnya dalam Pilgub Sumbar akan ada 11.380 TPS namun karena ada pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS dari 800 orang menjadi 500 orang sehingga dilakukan penambahan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya