DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tenggara

Sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Hasrun Syahputra berkaitan dengan perkara 34-PKE-DKPP/III/2020, yakni dugaan terlibat dalam kepengurusan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.

oleh Mevi Linawati diperbarui 25 Jun 2020, 10:10 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 10:10 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

DKPP menyebutkan, dua penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni Hasrun Syahputra selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan Tahir (anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong).

Dilansir dari Antara, sidang kode etik DKKP dengan agenda pembacaan putusan 10 perkara berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 24 Juni 2020 dan disiarkan secara daring.

Sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Hasrun Syahputra berkaitan dengan perkara 34-PKE-DKPP/III/2020, yakni dugaan terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.

Dalam sidang virtual yang diselenggarakan pada Kamis 14 Mei 2020, pengadu melampirkan beberapa bukti di antaranya adalah proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdapat tanda tangan atas nama Teradu.

Meskipun laporan tersebut telah dibantah oleh Hasrun dan mengatakan telah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013, saat majelis menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, teradu mengatakan bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya.

Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, memeriksa keterangan pengadu dan teradu, mendengar keterangan saksi teradu dan pihak Terkait, memeriksa semua bukti dokumen, DKPP menilai bahwa teradu terbukti pada tahun 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Teguh Prasetyo menegaskan dalam sidang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemberhentian Anggota KPU Parigi Moutong

Pimpinan DKPP Angkat Bicara Usai Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan
Plt DKPP, Muhammad memberikan keterangan terkait sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara pemberhentian tetap terhadap Tahir, anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berkaitan dengan perkara 10-PKE-DKPP/I/2020.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya (dalam perkara 13-PKE-DKPP/I/2020), serta sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul (dalam perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020).

Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang KEPP tersebut sebanyak 41 putusan, terdiri atas rehabilitasi (13), peringatan (19), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan ketua (1), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (2).

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis, serta Ida Budhiati dan Didik Supriyanto sebagai anggota majelis.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya