Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara mengenai kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN. Menurutnya, rencana THR untuk ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti diumumkan bapak Presiden, kami sedang siapkan insyaAllah segera selesai," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Saat ditanya mengenai detail THR ASN itu, Sri meminta wartawan untuk menanti lebih lanjut informasi yang akan disampaikan langsung oleh Presiden.
Advertisement
"Nanti aja ya," singkatnya.
Sri Mulyani sendiri hari ini ini dipanggil ke Istana Kepresidenan oleh Prabowo untuk rapat internal. Salah satu pembahasanmya mengenai persiapan APBN untuk tahum 2026.
"Rapat internal, persiapan untuk APBN Tahun depan," tutupnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu. Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
"Percepatan pencairan THR 2025 untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025. Pemerintah juga terus memastikan implementasi kebijakan strategis lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sebagaimana tercantum dalam APBN 2025.
THR untuk Karyawan Swasta
THR untuk ASN, PNS, dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (atau TPP untuk pemerintah daerah).
Besarannya akan mengacu pada aturan yang sama seperti tahun 2024, kemungkinan mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024. PPPK akan menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret, yang sudah termasuk kenaikan 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sumber anggaran THR ASN berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pemerintah akan memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi kewajiban ini. Informasi lebih detail mengenai pencairan THR ASN akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs Kementerian Keuangan.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan akan tercermin dalam besaran THR yang diterima.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan THR bagi ASN, PNS, dan PPPK berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat membantu meringankan beban para abdi negara dalam menyambut Idul Fitri.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
