Muhammadiyah Jateng Izinkan Kadernya Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2020

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan warga atau kader mereka untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2020 nanti.

diperbarui 19 Agu 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 16:32 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Jakarta - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan warga atau kader mereka untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2020 nanti.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Jateng, Khafid Sirotudin mengatakan, dari 21 daerah di Jateng yang menggelar Pilkada 2020 ada tujuh daerah yang berpotensi diwarnai pasangan calon tunggal atau melawan kotak kosong.

"Melihat konstelasi politik yang ada, kemungkinan terjadi pasangan calon tunggal di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Demak, Grobogan, dan Kebumen," ujar Khafid, Selasa, 18 Agustus 2020.

Khafid mengatakan pasangan calon tunggal atau melawan kotak kosong dalam Pilkada 2020 merupakan realitas demokrasi di Indonesia. "Bukankah dalam pilkades (pemilihan kepala desa) di desa-desa di kabupaten se-Jateng hal itu biasa terjadi (paslon melawan kotak kosong)," terangnya.

Meski menganggap wajar paslon tunggal atau melawan kotak kosong, Khafid juga menyikapi fenomena tersebut sebagai sebuah kekurangan. Ia menyebut ada beberapa catatan kritis yang perlu disikapi terkait fenomena paslon tunggal.

"Pertama, pelaksanaan demokrasi substansif semakin jauh dan lebih dekat ke arah prosedural. Kedua, kurang berhasilnya parpol melakukan fungsi kaderisasi politik. Banyak ketua parpol dan anggota DPRD tidak berani mencalonkan diri. Ketiga, penyelenggaraan pilkada langsung membutuhkan cost politic yang semakin mahal," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pakai Hak Pilih

Sementara itu, terkait partisipasi publik, Khafid mengimbau kepada masyarakat, khususnya simpatisan Muhammadiyah untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020 secara berkeadaban.

"Datanglah ke TPS pada 9 Desember nanti. Gunakan hak pilih saudara meski dengan mencoblos bumbung kosong (kotak kosong). Memilih bumbung kosong juga cara yang sah untuk menunaikan hak demokrasi dan dijamin UU," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya