KPU Sumbar Larang Pasangan Calon Daftar Pilkada Bawa Arak-arakan

Saat pendaftaran Pilkada Sumbar 2020 pun jumlah orang yang ikut mendampingi pasangan calon juga terbatas.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 24 Agu 2020, 06:01 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 06:01 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) melarang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumbar mendaftarkan diri ke KPU dengan membawa arak-arakan atau atraksi tradisional.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani. Menurut dia, itu dikarenakan saat ini masih berada dalam pandemi virus Corona atau Covid-19.

Maka dari itu, kata Izwaryani, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperkenankan, termasuk membawa arak-arakan atau atraksi budaya saat mendatangi Kantor KPU Sumbar.

"Hal ini diatur di PKPU 6 dan dalam tahapan pendaftaran nanti protokol kesehatan menjadi prioritas utama," ujar Izwaryani, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2020).

Bahkan, lanjut dia, saat pendaftaran Pilkada, jumlah orang yang ikut mendampingi pasangan calon juga terbatas. Mulai dari pasangan calon, pengurus partai, dan pihak yang berkepentingan saja.

"Kita tentu tidak mau membuat kerumunan massa dan melanggar aturan nantinya," papar Izwaryani.

Masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Sumbar mulai dibuka pada 4 sampai 6 September 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Seluruh Parpol Dinilai Sudah Paham

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Menurut Izwaryani, semua partai politik dan pemangku kepentingan terkait pencalonan harus mempunyai persepsi yang sama terkait syarat pendaftaran yang nantinya akan diserahkan kepada KPU Sumbar.

"Sejauh ini partai politik sudah pasti paham dengan peraturan perundangan-undangan dan sudah pasti ada arahan dari DPP masing-masing partai," terang dia.

Izwaryani menjelaskan, syarat mendaftar sebagai calon mulai dari syarat yang berkaitan dengan pribadi, dibuktikan dengan dokumen pernyataan.

Kemudian, SK pasangan calon atau formulir B.B1 KWK yang ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekjen DPP partai bersangkutan.

"Terkait rekomendasi partai politik harus tanda tangan asli," kata dia pula.

Selanjutnya, syarat lain yang harus diperhatikan berkaitan dengan lembaga lain, ijazah, keterangan pengadilan, SKCK dari kepolisian, keterangan pajak, KPK dan lainnya.

"Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dua hari pertama pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 hingga 24.00 WIB," jelas Izwaryani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya