KPU Surabaya Sebut Belum Terima Hasil Tes PCR COVID-19 Peserta Pilkada

Anggota KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, hasil tes usap COVID-19 tidak menjadi bagian dari syarat yang bisa menggugurkan pencalonan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2020, 20:43 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengakui hingga kini belum menerima hasil tes swab atau usap PCR COVID-19 dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dari RSUD dr. Soetomo Surabaya.

"Hingga hari ini, kami belum menerima hasil swab secara tertulis. Tapi pihak rumah sakit sudah menyampaikan kepada paslon masing-masing," ujar anggota KPU Surabaya Soeprayitno kepada wartawan saat memantau pelaksanaan tes psikologi paslon pilkada di RSUD Seotomo, Surabaya, Selasa, (8/9/2020), seperti dikutip dari Antara.

Namun, lanjut dia, yang perlu diketahui bersama, apapun hasil tes usap PCR merupakan informasi yang dikecualikan.

Meski demikian, Soeprayitno mengatakan hasil tes usap COVID-19 tidak menjadi bagian dari syarat yang bisa menggugurkan pencalonan.

Ia mencontohkan kalau paslon yang mendaftar hasilnya negatif, KPU membolehkan datang untuk tes kesehatan lanjutan. Apabila ada yang positif, maka protokol kesehatan dijalankan yakni disarankan untuk isolasi dulu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Paslon Harus Ikuti Tes Pemeriksaan Jiwa dan Psikologis

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Selain tes usap, lanjut dia, dua paslon juga harus mengikuti tes pemeriksaan jiwa dan psikologis yang dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2020 serta pemeriksaan jasmani pada Rabu, 9 September 2020.

Mengingat tes pemeriksaan jiwa dan psikologis serta pemeriksaan jasmani di Graha Amerta RSUD Soetomo diikuti juga dari calon kepala daerah dari kabupaten/kota lainnya,  lanjut dia, maka akan dibagi ke dalam dua kelompok A dan B.

Untuk Surabaya, Mojokerto dan Lamongan masuk kelompok B, sedangkan untuk Sidoarjo, Gresik dan Tuban masuk kelompok A.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya