Buat Aturan Baru, KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye di Pilkada 2020

Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Sep 2020, 15:33 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 15:33 WIB
FOTO: KPU Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan kata sambutan saat Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). KPU mendapat Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan baru terkait kampanye Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. KPU membatasi jumlah massa yang hadir secara fisik saat kampanye calon kepala daerah.

Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Jadi terutama yang kita atur baru adalah jumlah kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman usai rapat bersama Presiden Jokowi yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, KPU juga membatasi durasi rapat umum. Untuk di tingkat kabupaten/kota, paling banyak dilakukan satu kali pertemuan. Sementara itu, tingkat provinsi hanya boleh digelar dua kali pertemuan.

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring. Tapi fisik dibatasi 100 orang," kata Arief.

Sementara untuk kampanye yang bersifat pertemuan terbatas, KPU membatasi peserta yang hadir secara fisik maksimal 50 orang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pembatasan Saat Debat Kandidat

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Arief mengatakan, KPU juga membatasi massa yang hadir langsung pada debat calon kepala daerah.

"Begitu juga untuk kegiatan debat publik atau terbuka. Jumlah yang hadir dalam satu ruangan debat publik itu 50 orang," ucapnya.

Dia menjelaskan 50 orang tersebut merupakan total dari dua tim pasangan calon. Sehingga, apabila terdapat dua pasangan calon, maka masing-masing hanya dapat membawa massa 25 orang dalam acara debat.

"Kalau ada dua Pasangan calon maka data maksimal 50 itu harus dibagi menjadi dua kontestan. Kalau ada tiga, kemudian yang 50 orang tadi dibagi menjadi tiga pasangan calon," jelas Arief.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara mulanya akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya