Jakarta Data pemilih fiktif ditemukan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kendal 2020. Di dalamya tercantum data pemilih yang bahkan belum dilahirkan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali, menjelaskan proses temuan data fiktif di DPS itu. Yakni diperoleh dari pencermatan administrasi dan faktual untuk memastikan validitas daftar pemilih.
"Biasanya terindikasi tidak akurat karena meninggal dunia, pindah domisili dan ganti status pekerjaan seperti jadi TNI/Polri. Namun kali ini ada yang unik. Yaitu daftar pemilih terindikasi invalid karena pemilih belum lahir," kata Ghozali dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Jumat, 2 Oktober 2020.
Advertisement
Ghozali mengatakan pemilih terindikasi invalid belum lahir itu diketahui karena data tanggal dan tahun kelahiran pemilih belum terjadi saat DPS ditetapkan.
"Jadi, saat DPS ditetapkan si pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena dia belum dilahirkan. Itu ada tujuh orang, laki-laki dua orang dan perempuan lima orang," tambah Ghozali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2.146 DPS Bermasalah
Temuan Bawaslu terhadap daftar pemilih bermasalah tidak hanya invalid berdasar tanggal lahir. Total ada 2.146 DPS yang bermasalah.
"Terindikasi pemilih ganda 1.962, meninggal dunia 80 orang dan tidak sesuai data RT/RW sebanyak 52 orang. Lalu terindikasi invalid tanggal lahir 36 orang, di bawah umur dan belum kawin 14 orang dan 2 orang pemilih tidak lengkap elemen data nama," ujar Ghozali.
Dari temuan itu, Bawaslu Kendal memberikan saran perbaikan ke KPU Kendal. Saran perbaikan DPS itu sudah dikirimkan ke KPU Kendal, namun hingga kini belum ada balasan.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, menegaskan pihaknya akan terus mengawal temuan daftar pemilih bermasalah tersebut.
"Jajaran kami akan terus mengawasi agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Simak berita Solopos.com lainnya di sini.
Advertisement