Liputan6.com, Padang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat tengah memproses 78 kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di wilayah setempat selama satu bulan ini.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Elfitrimen menyebutkan, semua kasus tersebut berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Panwascam.
Dari 78 kasus tersebut, 63 kasus diantaranya merupakan temuan Bawaslu tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sementara 15 kasus sisanya laporan dari masyarakat.
Advertisement
"Dugaan pelanggaran yang terjadi berupa pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaran Pilkada, hingga pidana Pemilu," ujar Surya elfitrimen.
Baca Juga
Surya mengatakan, untuk dugaan tindak pidana pemilu, kasus akan diproses oleh Sentra Gakkumdu. Jika terbukti adanya tindak pidana, status kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau terpenuhi unsur-unsur tindak pidana maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Sedangkan bila tidak terpenuhi maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Namun Surya tidak membeberkan subjek yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada Sumbar 2020. Dirinya menyebut kasus-kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
Saksikan Juga Video Pilihan Berikut Ini:
52 ASN Dilaporkan ke KASN
Sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada serentak 2020.
Surya menyatakan, sejak Pilkada hingga 26 Oktober 2020 sejumlah ASN kedapatan menyatakan atau memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) melalui media sosial.
"Ada juga beberapa kasus ASN melakukan pendekatan kepada pasangan calon dan menhadiri atau mengikuti acara kampanye Paslon.
Sebanyak 52 orang ASN tersebut, tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
“Terbanyak di Kabupaten Pasaman. Tercatat sebanyak 16 ASN kedapatan memberikan dukungan ke Paslon melalui media sosial," pungkasnya.
Advertisement