Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberi imbauan kepada sejumlah lembaga survei yang turut memantau hasil pemungutan suara pada Pilkada Surabaya yang tepat digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).
Mereka memperingatkan agar lembaga survei yang tak terdaftar di KPU tidak menggelar hitung cepat atau quick count Pilkada Surabaya 2020. Bawaslu tak segan-segan untuk menindak pihak lembaga survei yang tak terdaftar jika bersikukuh menggelar quick count.
Baca Juga
”Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU, itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya,” kata Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar.
Advertisement
Menurut Agil, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
”Artinya jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar,” ujar Agil.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Lembaga Survei yang Terdaftar
Lebih lanjut, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan dua pasangan. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji jadi nomor urut satu. Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menjadi nomor urut dua.
Advertisement