Umumkan Survei Pemilu Saat Masa Tenang, Bisa Dihukum Penjara dan Denda Rp12 Juta

Pada Masa Tenang dilarang merilis hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 449 ayat (2) UU Tentang Pemilu tahun 2017.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Jul 2023, 16:24 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 16:20 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2017 mengatur tentang waktu kampanye bagi partai politik maupun pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024. Selain kampanye, ternyata UU Pemilu juga mengatur tentang pengumuman hasil survei tentang Pemilu. Termasuk larangan merilis hasil survei saat Masa Tenang.

Masa Tenang merupakan salah satu tahapan dalam Pemilu 2024. Waktu tersebut merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Masa Tenang Pemilu 2024 yakni pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Jika Pilpres digelar dua putaran maka Masa Tenang ditetapkan dari 23 Juni sampai 25 Juni 2024.

Karena itu, pada Masa Tenang dilarang merilis hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 449 ayat (2) UU Tentang Pemilu tahun 2017.

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang," demikian bunyi pasal tersebut.

Pengumuman hasil survei, jajak pendapat, serta penghitungan cepat atau quick count juga harus mengikuti ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 449 ayat (1) UU Pemilu tahun 2017.

"Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei, atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU," demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam UU tentang Pemilu tahun 2017 juga diatur tentang sanksi bagi orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada Masa Tenang.

Dalam Pasal 509 disebutkan bahwa mereka yang melanggar akan dikenakan pidana kurugan paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 509 UU tentang Pemilu.


Tahapan-Tahapan Penting pada Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya