Wamendes Paiman Raharjo Diminta Cuti Usai Diduga Pimpin Rapat Pemenangan Gibran

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo viral setelah diduga memimpin rapat pemenangan Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilu 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Okt 2023, 13:38 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 13:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rektor Universitas Moestopo Paiman Raharjo menjadi Wakil Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rektor Universitas Moestopo Paiman Raharjo menjadi Wakil Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo viral setelah diduga memimpin rapat pemenangan Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan pada dasarnya, semua menteri dan wakil menteri dalam satu tahun sebelum Pemilu harus mengundurkan diri jika hendak terlibat dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon.

Tujuannya, semata demi menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan.

"Semua menteri dan wakil harus mengundurkan diri dari pososi menteri dilakukan untuk menjaga dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan digunakan untuk pemenangan capres/cawapres tertentu," kata Ubed seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (31/10/2023).

Dia juga menjelaskan, sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah mewajibkan parahal itu. Tidak sebatas kepada mereka yang mencalonkan diri, tetapi juga para pihak yang hendak mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres.

“Jadi jika Wamendes PDTT, Paiman Raharjo sudah mempromosikan Gibran tapi belum mengajukan izin atau cuti, maka ini adalah salah satu bentuk pelanggaran Pemilu,” yakin Ubed.

Ubed mengamini, segala bentuk pelanggaran harus diganjar dengan sanksi. Namun bicara soal sanksi, Ubed menyerahkan hal itu kepada pihak berwenang yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sangat tidak patut wakil menteri sibuk melakukan dukung-mendukung dengan mengabaikan aturan kepemiluan,” tegas Ubed.

 


Bisa Pengaruhi Aparatur Lainnya

Ubed menambahkan, jika tindakan Wamendes PDTT Paiman Raharjo diikuti oleh aparatur negara lainnya, maka hal itu menjadi acanaman terhadap cara kerja pemerintah yang menghalalkan segala cara dan mengesampingkan mandat rakyat untuk menjaga konstitusi di Indonesia.

“Berbahaya negara jika cara mengelola pemerintahanya seperti ini, mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintahan," Ubed memungkasi.

 


Video Viral

Sebagai informasi, melalui video yang dilihat Liputan6.com Paiman Raharjo menyampaikan ajakan terhadap sejumlah orang di sebuah ruangan untuk bergerak memenangkan Gibran Rakabuming Raka atau calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

“Menindaklanjuti rapat, kita sepakat untuk membantu Mas Gibran di Pemilu 2024. Setelah hasil apa saya sampaikan kepada Pak Pratik dan Pak Jokowi dan juga kepada ketua-ketua pemenangan Pak Prabowo, Mas Rosan kebetulan teman Wamen. Kemudian kami juga sudah update langsung ke Mas Gibran. Jadi supaya cepat bapak ibu,” ujar Wamendes PDTT dalam cuplikan video tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya