KPU Digugat Rp 1 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Yusril Turun Tangan

Duduk perkara gugatan ini diawali dari dalil Penggugat yang menyebut KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Des 2023, 11:47 WIB
Diterbitkan 11 Des 2023, 10:46 WIB
Hari Ini, Giliran Yusril Ihza Mahendra yang Sambangi Kediaman Prabowo
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers seusai menggelar pertemuan membahas koalisi besar di Kertanegara, Jakarta, Kamis (6/4/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk advokat senior Yusril Ihza Mahendra bersama Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketahui, total akan ada 14 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran.

“Yusril dkk menamakan diri dengan sebutan Tim Pembela Prabowo-Gibran". Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat,” tulis siaran pers Tim Kampanye Nasional (TKN) seperti dikutip Senin (11/12/2023).

TKN menjelaskan, tergugat lain dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.

Duduk perkara gugatan ini diawali dari dalil Penggugat yang menyebut KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres  2024. 

Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

“Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat juga dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun,” jelas TKN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Yusril Mengaku Santai Hadapi Penggugat

Yusril
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dikonfirmasi terpisah, Yusril menanggapi santai gugatan para penggugat. Ia memastikan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (11/12) untuk mendaftarkan surat kuasa.

“Kami akan hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.

Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius,” jelas Yusril. 

Yusril meyakini, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak gugatan penggugat oleh majelis hakim. Namun, Yusrli memastikan akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara. 

“Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat, lanjut Yusril, tidak berwenang mengadili perkara dimaksud,” yakin dia.


Penggugat Kehilangan Objek?

Yusril menambahkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai dan Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” kritik dia. 

Atas dasar itu, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.

"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," Yusril memungkasi.

Infografis Heboh KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Pendaftaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Pendaftaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya