Caleg DPR RI Devara Putri Jadi Otak Pembunuhan di Bogor, Raih 226 Suara di Dapil Jawa Barat IX

Adapun Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.

oleh Winda Nelfira diperbarui 05 Mar 2024, 11:31 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 11:31 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda Devara Putri Prananda tengah disorot lantaran menjadi otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24).

Dilihat Liputan6.com, Selasa (5/3/2024) pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, nama Devara Putri Prananda berada di urutan keempat dari total tujuh caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda.

Diantara tujuh caleg dari Partai Garuda itu, Devara berada di posisi kelima perolehan suara. Dari hasil real count KPU, dia mendapatkan suara sebanyak 226 di Dapil Jawa Barat IX.

Adapun Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.

Peristiwa nahas itu terjadi di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.

Aksi keji DA dilakukan bersama Devara Putri Prananda alias DP yang merupakan pacar pertama DA, dan Muhammad Reza Swastika alias MR. MR yang merupakan eksekutor pembunuhan.

Ketiganya adalah teman dari Indriana Dewi. Mereka tega membunuhnya hanya karena cinta segitiga.

Menanggapi hal ini, Partai Garuda menegaskan Devara bukan lagi bagian dari Partai Garuda. Pasalnya, Partai Garuda telah mencabut keanggotaan Devara sebagai sikap atas kasus yang menjerat Devara.

"Telah dicabut keanggotaannya. Beliau mendapatkan keanggotaannya baru karena menjadi caleg, dimana menurut undang-undang Pemilu seseorang bisa menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada Liputan6.com, Selasa (5/3/2024).

 

Partai Garuda Tak Ikut Campur

Teddy menyampaikan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan mantan kader partainya itu, sama sekali tidak ada kaitannya dengan internal Partai Garuda. Sehingga, kata dia Partai Garuda tak akan ikut campur dalam proses hukum pribadi Devara.

"Dari partai tidak ada proses selanjutnya karena partai politik tidak bertanggung jawab dan mengurusi urusan pribadi dari setiap anggotanya," ucap Teddy.

Menurut Teddy, tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan orang tersebur di partai politik. Selain itu, kata Teddy tindakan Devara juga tidak merepresentasikan kebijakan, visi misi dan program Partai Garuda.

Lebih lanjut, Teddy berharap kasus yang menjerat mantan kader dan caleg partainya itu bisa segera berjalan. Pelaku, ujarnya harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Harapan kami agar kasus ini diselesaikan segera dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Infografis Ragam Tanggapan Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya