Tim Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK

Iwan menjelaskan, gugatan sengketa Pilpres 2024 dari tim Anies-Cak Imin akan dipimpin Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Mar 2024, 14:40 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 14:40 WIB
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda, Jalan Cemara, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan setidaknya total 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan dalam keterangan tertulis, Jumar (15/3/2024).

Iwan menyatakan, pihaknya juga telah memiliki bukti-bukti dugaan kecurangan untuk dibawa MK. Iwan menyampaikan, kecurangan juga menyasar sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara Pemilu 2024.

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," ungkap Iwan.

Iwan menjelaskan, gugatan sengketa Pilpres 2024 dari tim AMIN akan dipimpin Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir. Ari Yusuf dikenal sebagai advokat senior yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar hingga Habib Rizieq Shihab.

"Dan dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva serta anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun," ujar Iwan.

Diketahui, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret 2024.

Pihak yang keberatan dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU bisa mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari. MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah membentuk tim hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

"⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/3/2024).

Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan bahwa KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

KPU juga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Afif.

 

Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Hukum

Selain itu, kata Afif, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diketahui bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk pemilihan anggota legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Bawaslu Lakukan Persiapan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang kami sudah dalam konteks merapikan seluruh data-data, baik itu yang sifatnya pencegahan maupun penindakan," kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3/2024) malam.

Selain itu, kata Lolly, Bawaslu juga telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk menghadapi PHPU.

"Supaya mereka nanti bisa menjawab dengan lugas dan tepat, ya, karena kalau yang namanya di persidangan itu kan cara menjawab saja enggak boleh bertele-tele. Dia harus to the point, dia harus bisa membuat terang sebuah perkara," ujarnya.

Lolly mengatakan bahwa seluruh pembekalan teknis telah diberikan kepada jajaran pengawas pemilu.

"Semacam hal-hal teknis begitu saja sudah kami bekali ke jajaran pengawas pemilu, dan tentu saja yang paling penting adalah secara tertulis, ya, seluruh data-data kami rapikan," katanya. Dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti persiapan jelang penetapan hasil Pemilu 2024, terutama dalam menghadapi PHPU di MK.

"Kami juga tengah menyiapkan jajaran kami untuk mempersiapkan berkas karena hanya tiga hari setelah penetapan, laporan tim pasangan calon pasti mulai berdatangan," kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

 

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya