Bawa Tumpukan Berkas, Tim Hukum AMIN Tiba di MK Siap Daftar PHPU Pilpres 2024

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres 2024 akan dihitung mulai Kamis dini hari atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pilpres.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mar 2024, 09:32 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 09:32 WIB
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024).
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK. Pantauan di lokasi, Kamis (21/3/2024) pukul 09.00 WIB, mereka datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3.

Terlihat, tumpukan berkas tebal dibawa oleh Tim Hukum AMIN. Berkas-berkas tersebut rencananya akan menjadi dokumen yang didaftarkan dalam proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.

Di dalam ruang tunggu, tampak mereka melangsungkan diskusi terlebih dahulu sebelum membawa tumpukan berkas terkait ke meja registrasi.

Secara terpisah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres 2024 akan dihitung mulai Kamis dini hari atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu," ujar Saldi seperti dikutip Kamis (21/3/2024).

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta kepala biro dan pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak.

"Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK," tandas Heru.

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024).
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, PHPU adalah hak bagi para peserta Pemilu untuk mengajukan proses ‘keberatan’ terhadap hasuk Pemilu. Umumnya, para peserta Pemilu memiliki bukti kuat untuk menunjukkan hasil yang diumumkan KPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pada prosesnya, usai registrasi para pemohon diterima, para hakim MK bakal melangsungkan sidang untuk membuktikan dalil pemohon selama 14 hari kerja sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan duduk sebagai termohon.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil suara sah nasional untuk Pemilu Presiden 2024. KPU juga menetapkan pemenang Pemilu 2024.

Adapun penetapan hasil Pemilu 2024, menetapkan untuk paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara.

Kemudian paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 96.214.691 suara.

Selanjutnya paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara. Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 164.227.475

 

Anies: Kami Tak Biarkan Penyimpangan Demokrasi Berlalu Tak Ditantang

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda, Jalan Cemara, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan, menyikapi hasil Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dimana pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang.

Anies menegaskan, pihaknya tidak akan diam atas segala bentuk penyimpangan demokrasi yang terjadi di Pemilu 2024. Dia memastikan, penyimpangan tersebut bakal ditantang.

"Kami tegaskan di sini kami tidak ingin membiarkan penyimpangan atas demokrasi itu berlalu tak ditantang," kata Anies secara daring melalui akun YouTube Anies Baswedan, Rabu malam (20/3/2024).

Anies menilai, pembiaran atas suatu penyimpangan dapat menjadi catatan buruk bagi generasi di masa depan. Maka itu demokrasi yang sehat harus dikembalikan.

"Bila penyimpangan pelanggaran dibiarkan, dia menjadi kebiasaan. Bila kebiasaan dibiarkan, dia menjadi budaya. Kita tidak ingin budaya demokrasi kita penuh dengan ketidaknormalan," ucap Anies.

Lalu, Anies menyinggung kemungkinan pihak AMIN untuk bisa mendapatkan keadilan sangat kecil. Sebab berbagai lembaga penyelenggara Pemilu turut dilumpuhkan untuk mencapai kekuasaa

Dia berbicara, soal petinggi-petinggi penyelenggara Pemilu 2024 yang terlibat penyelenggaraan etik. Mulai dari ketua KPU Hasyim Asyari, hingga Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik," kata dia.

"Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali sudah diberikan sanksi berkali-kali tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya padahal perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia," tandasnya.

Infografis Pidato Kemenangan Pilpres 2024 Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pidato Kemenangan Pilpres 2024 Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya