MK Pastikan 4 Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim di Sengketa Pilpres 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan empat menteri kabinet Jokowi nakal menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 sebagai saksi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Apr 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 22:00 WIB
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat menteri diminta hadir oleh hakim konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024. Mereka akan diminta bersaksi terkait tugas dan fungsinya yang digadang-gadang mempengaruhi hasil dari Pilpres.

Diketahui, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.

Mengonfirmasi kehadiran empat menteri tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan keempat tersebut akan hadir.

“Insya Allah semua hadir,” tulis Fajar melalui pesan singkat diterima, Kamis (4/4/2024) malam.

Fajar menambahkan, empat menteri tersebut juga sudah memberikan surat balasan konfirmasi kehadiran. Artinya, diyakini tidak ada yang mangkir.

“Sudah (balas surat kehadiran),” jelas Fajar.

 

Jokowi Izinkan Empat Menteri Hadir ke MK

Sidang MK
Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. (Winda Nelfira).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, empat menteri dari kabinetnya sudah izin dan akan hadir memenuhi panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK,” kata Jokowi saat ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Rabu (3/4/2024).

Presiden memastikan, tidak ada arahan khusus yang diberikan. Hanya saja, kepala negara meminta mereka untuk menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam menjalan tugasnya sebagai menteri di bidan terkait.

“Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau bu menteri keuangan mengenai anggaran. Kalau bu menteri sosial mengenai bantuan sosial dijelaskan. Nanti akan dijelaskan semuanya lah,” ungkap presiden.

Soal detil lebih lanjut, Jokowi meminta publik bersabar dan menunggu hari Jumat, sesuai hari yang sudah dijadwalkam oleh MK. 

“Ya ditunggu aja hari jumat,” Jokowi menandasi.

Ma'ruf Amin: Siapapun Harus Hadir

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasti memiliki pertimbangan sebelum memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ma’ruf menyebut, para menteri harus hadir apabila diminta keterangan oleh MK.

"Saya kira MK memerlukan penjelasan (empat menteri), siapa pun tentu harus hadir, harus, saya kira itu kewajiban konstitusional," ujar Ma’ruf di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ma’ruf, tidak akan ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

"Mereka sudah menguasai tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan ya, karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira enggak ada masalah," kata Ma'ruf.

Selain itu, menurut Ma'ruf pemerintah tidak bisa terlibat lebih jauh dalam sidang sengketa Pilpres. Ia menyebut Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

"Setelah para menteri juga dimintai penjelasannya tentu akan semakin jelas nanti keadaannya," ujar Wapres.  

Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya