Klaim Temukan Pelanggaran, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 di Dapil Maluku Utara

Gerindra mendalilkan bahwa terjadi sejumlah pelanggaran sehingga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian anggota DPR RI Dapil Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 30 Apr 2024, 17:46 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 17:46 WIB
Sidang sengketa Pileg 2024 di MK
Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1, serta anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1.

Hal ini disampaikan Suhono selaku Kuasa Hukum Partai Gerindra di Ruang Sidang Pileg 2024 Panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Selaku pemohon, Gerindra mendalilkan bahwa terjadi sejumlah pelanggaran sehingga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian anggota DPR RI Dapil Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, meliputi pembukaan kotak suara, hingga mengubah hasil perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Serentak 2024 Provinsi Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain itu, ada pula pelanggaran lain terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara untuk pengisian calon legislatif DPR RI di dapil Maluku Utara.

"Padahal pemilih tersebut bukan berasal dari Maluku Utara dan tidak memiliki KTP Maluku Utara," kata Suhono.

Tak hanya itu, Gerindra juga mendalilkan adanya kejadian pelanggaran kesalahan input dan kesalahan pencatatan jumlah suara untuk salah satu calon legislatif Gerindra. Menurut Gerindra ada suara yang dihitung secara tak transparan.

"Ditemukan penghitungan suara yang tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, serta hilangnya suara pemilih yang telah mencoblos salah satu calon legislatif partai yang terjadi di beberapa TPS," terang Suhono.

 

Pengaruhi Proses Pemilihan Anggota Legislatif

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Suhono menyebut, adanya pelanggaran tersebut telah mempengaruhi proses pemilihan anggota legislatif untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1.

Dalam petitumnya, Gerindra meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS wilayah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara.

Selanjutnya, Gerindra juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara dan TPS 8 Desa Gamsumi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya