PDIP Angkat Bicara soal Mantan Bupati Batubara Zahir yang Ditangkap Tapi Sudah Daftar Maju di Pilkada 2024

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronnny Talapessy mengingatkan Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Sep 2024, 09:38 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 19:50 WIB
Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy melaporkan Hersubeno Arief usai menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang koma di RSPP.
Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy melaporkan Hersubeno Arief usai menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang koma di RSPP. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Batubara, Zahir, ditangkap Polda Sumut. Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023, di mana yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah, ke KPU.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengingatkan Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Aturan ini dimuat dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/9/2024).

Selain itu, Ronny menuturkan, selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

 

"Menurut hemat kami, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu. Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum," jelas Ronny.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu," sambungnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diberlakukan Sesuai Aturan

Karena itu, Ronny menegaskan, agar Zahir diperlakukan sebagaimana Telegram Kapolri tersebut berlaku.

"Oleh karena itu saya berharap agar cabup Pak Zahir ini diperlakukan seperti edaran dalam Telegram Kapolri tersebut sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada. Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai," jelas dia.

"Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yg sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan. Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak ybs tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih," tutupnya.


Mantan Bupati Batubara Zahir Ditangkap Polda Sumut, Sudah Daftar Pilkada ke KPU

Mantan Bupati Batubara, Zahir, ditangkap Polda Sumut. Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Zahir ditangkap di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Selasa (3/9). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, betul, pagi tadi," katanya.

Terkait apakah Zahir ditahan, Hadi mengatakan masih menunggu konfirmasi selanjutnya dari penyidik Polda Sumut.

"Ya, kemungkinan seperti itu (ditahan)," ujarnya.

Zahir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan sejak 29 Juli 2024. Zahir disebut sempat menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, kemudian mengajukan penangguhan penahanan.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2024. Kemudian penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Diketahui, 4 hari lalu, Rabu, 28 Agustus 2024, Zahir sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah, mendaftar ke KPU Batubara.

Zahir maju di Pilkada Batubara 2024 diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Zahir merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya