Ridwan Kamil Siap Lengkapi Berkas Pencalonan yang Masih Kurang ke KPU Jakarta

Menurut pria karib disapa RK ini, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Sep 2024, 14:43 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 14:40 WIB
Ridwan Kamil
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil. (:Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku siap memenuhi syarat administrasi pendaftaran pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang masih kurang. Menurut pria karib disapa RK ini, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.

“Karena persyaratan banyak diurus tim, saya pribadi belum dikabari mana yang kurang, hari ini saya rapatkan,” kata RK saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Sepengetahuan RK, semua dokumen dibutuhkan sudah disampaikan. Namun demikian jika masih ada yang kurang, dirinya akan mengkonfirmasi lebih dulu.

“Ya kalau dirasa enggak lengkap, saya nanti tanyakan,” RK menandasi.

Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta menyatakan bukan hanya syarat dari Ridwan Kamil saja yang masih belum lengkap. Menurut KPU Jakarta, tiga kandidat di Pilgub Jakarta masih berstatus sama.

“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Hotel Luminor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Wahyu mengungkap, hal yang masih belum lengkap seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau juga visi-misi yang belum lengkap. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci kekurangan administrasi per tiap pasangan calon.

“(Contoh yang masih belum lengkap) naskah visi-misi, ada yang naskah visi-misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi-misinya yang belum sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ujar Wahyu.

 

Kandidat Tidak Langsung Dinyatakan Gugur

Meski masih belum memenuhi syarat, Wahyu menegaskan, kandidat tidak langsung dinyatakan gugur sebagai calon pasangan calon di Pilgub Jakarta. KPU Jakarta akan memberikan waktu untuk masing-masing calon melengkapi syarat yang masih kurang tersebut.

“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” dia menandasi.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya